Izin Tinggal adalah izin yang
diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau
pejabat dinas luar
negeri untuk berada di Wilayah
Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
PERSYARATAN DOKUMEN
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal
Kunjungan (ITK), melalui laman https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan
melampirkan hasil pindaian:
Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada
pemegang:
TARIF (PNBP)
*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk :
Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa
Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain
Komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
TARIF (PNBP)
*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP
Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan
diberikan berdasarkan permohonan.
Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
- Rekening koran 3 bulan terakhir;
- Perubahan akta perusahaan;
- Pajak bumi bangunan terbaru;
- Laporan keuangan terbaru;
- Pajak perusahaan terbaru;
- Pendapatan terbaru;
- Surat obligasi terbaru;
- Kepemilikan saham terbaru; atau\
- Bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta
menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia
PROSES PERPANJANGAN
Catatan
TARIF (PNBP)
*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP