Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

PERSYARATAN DOKUMEN

Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal
Kunjungan (ITK), melalui laman https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan
melampirkan hasil pindaian:

Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

TARIF (PNBP)

*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk :

PERSYARATAN DOKUMEN

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain

Komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

TARIF (PNBP)

*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP

Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.

PERSYARATAN DOKUMEN

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  1. Rekening koran 3 bulan terakhir;
  2. Perubahan akta perusahaan;
  3. Pajak bumi bangunan terbaru;
  4. Laporan keuangan terbaru;
  5. Pajak perusahaan terbaru;
  6. Pendapatan terbaru;
  7. Surat obligasi terbaru;
  8. Kepemilikan saham terbaru; atau\
  9. Bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta
    menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia

PROSES PERPANJANGAN

Catatan

TARIF (PNBP)

*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP