PASPOR ADALAH DOKUMEN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PERJALANAN ANTARNEGARA YANG BERLAKU SELAMA JANGKA WAKTU TERTENTU.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

DOKUMEN & PERSYARATAN

Dewasa (17 tahun ke atas):

Anak (Dibawah 17 tahun):

PROSEDUR

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

MEKANISME PENERBITAN

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

TARIF (PNBP)

*Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP

  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)
  • Rp. 650.000,-
  • Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
  • Rp. 950.000,-
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
  • Rp. 1.000.000,-

Makin Mudah Urus
Paspor Menggunakan
Aplikasi M-Paspor