Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima kembali melaksanakan salah satu tugas dan fungsi keimigrasian, yakni penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran. Seorang warga negara Polandia telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 23/07/2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Bima, guna memastikan proses berjalan aman dan lancar hingga yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. Kantor Imigrasi Bima mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.